Intime – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan resmi menahan Jumi Watik (63), seorang pensiunan guru yang viral di media sosial. Perempuan tersebut ditahan usai diduga menginjak kitab suci Al-Qur’an sewaktu melangsungkan siaran langsung (live) di platform TikTok.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan langkah penahanan terhadap terduga pelaku penistaan agama tersebut guna kepentingan penyidikan intensif.
“Ditahan mulai hari ini,” kata AKP Yoyok Hardianto saat mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut di Mapolres Pamekasan, Jumat (30/10).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi nekat Jumi Watik beredar melalui rekaman siaran akun TikTok JM Watik.
Dalam tayangan video itu, pelaku tampak sengaja menginjak Al-Qur’an di depan kamera saat melakukan siaran bersama rekannya. Ulama setempat menyebut dugaan tindakan penistaan tersebut disinyalir bukan yang pertama kali dilakukan.
Aksi tersebut memicu amarah publik hingga kepolisian mengamankan pelaku pada Kamis (29/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas gabungan bersama camat dan lurah setempat awalnya mencoba melakukan dialog mediasi bersama perwakilan ulama di Taman Cangkrukan. Namun, demi mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, pelaku langsung dievakuasi ke Mapolres Pamekasan.
Perwakilan ulama Pamekasan, Munawir, menegaskan bahwa para tokoh agama bersama elemen masyarakat memilih menempuh jalur hukum secara resmi agar perkara penistaan simbol agama ini ditangani transparan.
“Ini malam ini kami bersama para ulama dan tokoh masyarakat berada di Polres Pamekasan, tepatnya di Satreskrim, untuk melaporkan sebuah akun yang diduga melakukan tindakan penistaan terhadap Al-Qur’an melalui siaran langsung TikTok,” jelas Munawir saat mendampingi pelaporan.
Munawir mendesak agar kepolisian memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat.
“Harapan kami, tidak boleh ada lagi kejadian semacam ini. Semoga proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial,” imbau Munawir menutupi keterangannya.

