Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani Tegaskan Penegakan Hukum Harus Transparan

Intime – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Puan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum wajib mengedepankan integritas dan transparansi.

“Tentunya kita mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat atau terindikasi dalam karhutla di berbagai daerah. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan mengedepankan integritas serta akuntabilitas yang tinggi,” ujar Puan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (31/10).

Puan menilai, penanganan bencana karhutla kini tidak boleh sekadar berfokus pada upaya pemadaman api dan pemulihan lingkungan di lapangan. Lebih dari itu, dibutuhkan ketegasan negara dalam menjatuhkan sanksi hukum kepada setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kehancuran ekosistem tersebut.

“Maka proses penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan saja, tapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana Karhutla,” kata Puan.

“Perkembangan penegakan hukum ini patut kita apresiasi. Dan pada saat yang sama, keluarga terdampak Karhutla juga masih membutuhkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman,” tambahnya.

Puan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk terus memberikan perlindungan serta bantuan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, termasuk mengantisipasi dampak ekonomi terhadap para pekerja dan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan lahan.

“Masyarakat perlu memperoleh perlindungan selama penyelesaian berlangsung. Keluarga pekerja dan warga sekitar perlu mengetahui dukungan yang tersedia serta arah penanganan yang memengaruhi penghidupan mereka,” lanjut Puan.

“Penjelasan pemerintah perlu membantu warga memahami pekerjaan yang telah selesai, kebutuhan yang masih ditangani, dan dukungan yang dapat diandalkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi tersangka dari total 104 laporan polisi terkait perkara karhutla. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perihal tersebut saat menggelar jumpa pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Asep membeberkan bahwa dari 20 perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 sisanya merupakan perusahaan dalam negeri.

Polri memastikan penindakan hukum menyasar pelaku perorangan hingga korporasi besar secara tegas demi memberikan efek jera.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini