Intime – Ketua Majelis Permusyawaratan Partai (MPP) Partai Pelita, M. Din Syamsuddin, menegaskan bahwa pencalonan dan keterpilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI sudah tidak sah alias batal demi hukum.
Hal tersebut menyusul putusan lembaga penegak hukum tertinggi yang menyatakan keabsahan dokumen pendidikan tidak terpenuhi.
Din merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES.XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang menyatakan Gibran tidak terbukti memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA.
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 juga menetapkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran saat Pilpres 2024 tidak sah.
“Kedua keputusan dari dua lembaga penegakan hukum tertinggi di Indonesia itu sangat jelas dan tegas, sehingga tidak memerlukan penafsiran lain, bahwa status sebagai wakil presiden Gibran Rakabuming tidak sah, invalid, atau ilegal. Sebagai warga negara yang baik dan taat konstitusi kita semua harus menerima keputusan dua lembaga penegak hukum itu,” kata Din dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (31/10).
Sehubungan dengan hal itu, Din mendesak DPR RI dan MPR RI untuk mengambil langkah politik secara tegas sesuai kewenangan konstitusional.
Ia meminta fraksi-fraksi partai politik di parlemen tidak tinggal diam dan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas pemakzulan Gibran dari kursi wakil presiden.
Din memperingatkan bahwa pembiaran atas persoalan ini dapat menjadi bom waktu. Ia juga mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah penyelamatan marwah negara serta memprakarsai penunjukan wakil presiden baru melalui mekanisme konstitusional bersama koalisi partai pendukung.
Menurutnya, banyak tokoh nasional yang mumpuni dan memenuhi syarat, seperti Agus Harimurti Yudhoyono, Zulkifli Hasan, Ahmad Sufmi Dasco, hingga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Kendati demikian, Din menilai opsi paling etis dan damai adalah kesadaran Gibran untuk mengundurkan diri.

