Intime – Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada pembalut perempuan menuai penolakan keras.
Kebijakan yang direncanakan mulai berlaku pada 2027 tersebut dinilai sebagai bentuk anomali dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap produk pembalut sangat tidak etis karena merupakan kebutuhan mendasar bagi perempuan.
“Namun jika merujuk pada sisi kebutuhan dasar, bahkan bench marking internasional, pengenaan PPN 11 persen pada produk pembalut perempuan adalah kebijakan yang anomali, bahkan berpotensi melanggar HAM. Sebab pembalut perempuan sebagai kebutuhan dasar, adalah tidak etis negara menerapkan PPN pada pembalut untuk perempuan,” kata Tulus kepada awak media, Sabtu (31/10).
Secara regulasi, merujuk pada PP No. 49 Tahun 2022 tentang PPN, pembalut memang belum dikecualikan dari obyek pajak.
Kendati demikian, Tulus menegaskan bahwa menstruasi adalah proses biologis alamiah yang dialami perempuan masa produktif, sehingga pembalut disetarakan dengan bahan pangan pokok.
Menurutnya, kebijakan PPN untuk pembalut sangat tidak lazim jika dibandingkan dengan standar internasional. Banyak negara di Asia Tenggara, Amerika, hingga Eropa yang membebaskan atau mengenakan persentase sangat rendah. Bahkan, sejumlah negara Afrika telah menggratiskan pembalut di fasilitas publik.
“Di Indonesia justru PPN-nya tertinggi kedua di ASEAN, setelah Filipina. Banyak juga negara yang menggratiskan pembalut perempuan, khususnya di sekolah, rumah sakit, dan tempat umum lainnya. Masak kita kalah dengan negara-negara di Afrika?” tanyanya.
FKBI mendesak DJP Kemenkeu segera merevisi kebijakan tersebut melalui amendemen PP No. 49 Tahun 2022 guna mengeluarkan pembalut dari daftar obyek PPN.
Di sisi lain, Tulus menyarankan pemerintah mengoptimalkan pendapatan negara lewat instrumen cukai lain, seperti menaikkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan cukai rokok, alih-alih menyasar komoditas kebutuhan dasar perempuan.

