Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Narkoba, DPR: Tak Ada Toleransi

Intime – Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kader yang menjabat sebagai anggota DPRD di Jawa Timur karena terseret kasus penyalahgunaan narkotika.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, H. Bimantoro Wiyono, menilai keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen partai dalam menjaga integritas, kedisiplinan, dan kehormatan organisasi.

Menurut Bimantoro, tidak boleh ada toleransi terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terutama terkait penyalahgunaan narkotika.

“Partai Gerindra memiliki komitmen yang jelas dan konsisten dalam mendukung pemberantasan narkoba. Sebagaimana yang selalu ditegaskan oleh Bapak Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, dalam berbagai pernyataannya bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius dan tanpa kompromi,” kata Bimantoro, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, status sebagai kader partai maupun pejabat publik tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.

Bimantoro menilai keputusan pemecatan tersebut menunjukkan bahwa Gerindra tidak memberikan perlindungan kepada kader yang melakukan pelanggaran. Ia juga mengingatkan bahwa jabatan sebagai wakil rakyat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Menurut dia, anggota legislatif semestinya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merusak kepercayaan publik.

“Ini menjadi pengingat bagi seluruh kader Partai Gerindra, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa. Kita harus menjaga nama baik partai dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Bimantoro menambahkan, penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Karena itu, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten, termasuk dengan memberikan keteladanan dari para pejabat publik dan penyelenggara negara.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya telah memutuskan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra di Jawa Timur.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Majelis Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026. Sebelum keputusan dijatuhkan, ketiga kader tersebut telah dipanggil pada 6 Oktober 2026.

Ketiga anggota DPRD itu masing-masing berasal dari Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Malang.

Meski keputusan pemecatan telah ditetapkan di internal partai, proses administrasi di lembaga DPRD masing-masing masih harus diselesaikan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini