Intime – nggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menanggapi usulan Partai Demokrat mengenai penerapan konsep daerah pemilihan (dapil) nasional atau national pool dalam pemilu anggota DPR RI.
Ahmad menilai gagasan tersebut menarik, tetapi perlu dimatangkan dan dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Menurut dia, perubahan sistem pemilu harus tetap memperhatikan prinsip demokrasi konstitusional serta kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
“Konsep dapil nasional (national pool) atau penggabungan suara (stembus accord) merupakan suatu gagasan yang menarik. Gagasan apa pun itu harus dimatangkan dan diuji agar bisa diimplementasikan dengan baik,” kata Ahmad saat dihubungi, Rabu (23/9).
Ahmad mengatakan Partai Golkar akan mengkaji gagasan tersebut. Ia menilai berbagai konsep dalam penyempurnaan sistem pemilu dapat dipertimbangkan sepanjang sesuai dengan prinsip demokrasi konstitusional.
Ia kemudian menyinggung sistem pemilu di sejumlah negara, termasuk Jerman, yang menurutnya dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Indonesia.
Menurut Ahmad, salah satu hal yang menarik dari sistem tersebut adalah peran partai politik dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat. Ia menilai mekanisme semacam itu berpotensi memperkuat kelembagaan partai.
“Kelebihan national pool kalau tadi Pak Dede Yusuf ambil contoh di Jerman, menariknya calon-calon yang mendapatkan mandat rakyat ditentukan oleh partai politik. Jadi bisa menguatkan institusi kepartaian,” ujarnya.
Namun, Ahmad mengingatkan agar perubahan sistem pemilu tidak justru menimbulkan persoalan baru. Ia meminta konsep tersebut dikaji dari berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap pemilih dan penyelenggara pemilu.
“Kita punya sistem pemilu dan praktik sendiri selama beberapa kali pemilu. Melihat negara lain bagus dalam kerangka penyempurnaan sistem. Cuma kembali, tadi harus kita kaji dan matangkan supaya bisa diimplementasikan,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengusulkan konsep dapil nasional untuk mengurangi suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat parliamentary threshold. Demokrat menyoroti sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi pada Pemilu 2024 dengan ambang batas parlemen 4 persen.
Dede mengatakan sisa suara dari partai yang lolos ambang batas dapat dikumpulkan dan dikonversi menjadi kursi melalui dapil nasional. Ia juga mengaitkan gagasan tersebut dengan mekanisme stembus accord yang pernah digunakan pada Pemilu 1999.

