Intime – Pemerintah menindak dugaan penyelundupan beras dan garam impor ilegal yang masuk ke Indonesia melalui sejumlah jalur. Dari hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, ditemukan 30 kontainer yang diduga menggunakan modus misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar.
Caranya dengan pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer. Temuan tersebut mencakup beras dan garam impor ilegal yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, serta kawasan berikat di Bogor, Jawa Barat.
Dari 30 kontainer tersebut, sebanyak 15 kontainer yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak berisi 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam dengan nilai mencapai Rp 7,8 miliar. Sementara 15 kontainer lainnya yang masuk ke kawasan Bogor berisi 194.000 kilogram beras dan 225.400 kilogram garam dengan nilai sekitar Rp 8 miliar.
Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara mengatakan masuknya beras ilegal menjadi persoalan serius karena terjadi di saat pemerintah dan petani tengah mendorong peningkatan produksi pangan dalam negeri.
“Kalau beras-beras seperti ini masuk secara ilegal, tentu sangat menodai swasembada pangan kita. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas yang tinggi. Lalu kemudian masuk beras-beras ilegal seperti ini, ini sangat menodai upaya kita,” ujar Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9).
Ia menegaskan sudah selayaknya pemerintah mengapresiasi dan mendorong produksi pangan di dalam negeri. Karena itu, keberadaan produk pangan ilegal yang masuk melalui jalur impor perlu menjadi perhatian.
“Kita bangga dengan produksi dalam negeri dari sektor pangan kita,” katanya.
Suahasil mengatakan besarnya pasar Indonesia menjadi salah satu faktor yang membuat berbagai produk dari luar negeri memiliki daya tarik untuk masuk ke Tanah Air. Atas kondisi tersebut, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan terhadap pasar domestik.
“Karena itu, kita harus melindungi pasar kita. Pasar kita yang besar, daya beli yang terus meningkat, kemampuan masyarakat, dan seterusnya, harus kita lindungi,” tegas Suahasil.
Sementara itu, Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman menambahkan, masuknya beras ilegal harus diwaspadai karena tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan perdagangan, tetapi juga dapat berdampak terhadap petani dalam negeri.
“Kalau ada impor seperti ini, penyakitnya harus kita waspadai. Kemudian, ini juga merugikan petani,” kata Amran.
Amran menegaskan bahwa dari aspek jumlah produksi, Indonesia telah mencapai swasembada beras. Namun, ia menyayangkan masih adanya beras yang masuk secara ilegal.
Selain menindak 30 kontainer tersebut, pemerintah juga terus memproses hukum 102 tersangka terkait tindak pidana pangan. Ratusan tersangka ini telah diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti dan dihukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Kemarin kami sudah kirim kepada Pak Kapolri, ini tersangkanya. Mudah-mudahan ini kalau bisa dihukum seberat-beratnya,” pungkas Amran.

