Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Dugaan penerimaan tersebut terjadi ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai Bupati Bolmut periode 2025-2030.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu penerimaan yang telah diungkap berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Bolmut.
“Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut kepada Bupati SJL sebesar Rp350 juta,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).
Selain penerimaan tersebut, KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi lain dengan nilai Rp10,79 miliar. Namun, Taufik mengatakan dugaan penerimaan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan berikutnya.
“Untuk total penerimaan lain senilai Rp10,79 miliar ini akan didalami kegiatan penyidikan berikutnya,” ujarnya.
Dugaan gratifikasi itu menambah konstruksi perkara yang menjerat Sirajudin setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Total uang yang diamankan mencapai Rp200 juta. Rinciannya, Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dalam sebuah koper di rumah Bupati Bolmut, dan Rp20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
KPK sebelumnya mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut, termasuk pembangunan infrastruktur jalan.
Setelah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, KPK menggelar ekspose perkara di tingkat pimpinan. Dari hasil gelar perkara tersebut, KPK meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Sirajudin sebagai tersangka.

