KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan, Diduga Patok Fee 10 Persen

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Sirajudin dan sejumlah pihak pada Senin (21/9).

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyidik. Dari penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan pengaturan besaran fee proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.

Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa. Dari persentase tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut disebut mendapat jatah 4 persen, sedangkan kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa mendapat 1 persen.

“Adanya dugaan bahwa Sdr. SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ),” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9).

Selain menetapkan fee, KPK menduga Sirajudin telah mengatur calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Pengaturan dilakukan melalui mekanisme ploting proyek di lingkungan Dinas PUPR Bolmut.

Menurut Taufik, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan sejumlah proyek pada lembaran kertas. Nama calon pemenang tersebut telah ditentukan sebelum proses pengadaan berlangsung.

Setelah itu, Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya.

KPK juga menduga pihak swasta ikut berkoordinasi dalam proses tersebut, termasuk menyiapkan kelengkapan administrasi agar dapat mengikuti pengadaan dan ditetapkan sebagai pemenang.

Dari rangkaian tersebut, KPK menemukan dugaan penyerahan uang sebesar Rp130 juta. Uang itu disebut sebagai sebagian fee 10 persen dari proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp 1,9 miliar.

Atas perbuatannnya, Sirajudin Lasena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September-11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini