Intime – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengumumkan kewajiban surat utang pemerintah terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada masa krisis 1997-1998 telah lunas. Pelunasan dilakukan pada Agustus 2026.
Pemerintah menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sekitar Rp55 triliun untuk membayar kewajiban tersebut. Surplus itu berasal dari hasil audit laporan keuangan BI 2025 dan sesuai aturan disetorkan ke kas negara.
“Ketika saya melaporkan APBN kami melaporkan ke presiden bahwa ada beberapa berita baik karena ini bagian kita bernegara jangka panjang dengan pengelolaan APBN dan ekonomi yang baik sampai saat ini dengan kerja sama yang baik dengan Kemenkeu dan BI. Maka pada akhir bulan lalu kita telah berhasil selesaikan pembayaran utang obligasi BLBI kepada BI,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Suahasil menjelaskan surat utang tersebut diterbitkan pemerintah saat menangani krisis keuangan 1997-1998. Total berbagai jenis obligasi yang diterbitkan saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun.
Namun, tidak seluruh kewajiban itu jatuh tempo pada waktu yang sama. Obligasi rekapitalisasi perbankan telah lunas pada Juli 2020.
Sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan BLBI baru diselesaikan pada Agustus 2026. Pembayaran tersebut menggunakan surplus BI yang diperoleh berdasarkan audit tahun buku 2025.

