spot_img

Hari Ini! Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook

Intime – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6).

“Agenda: pembacaan putusan,” demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, lantai 1 Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 serta Rp4.871.469.603.758. Dengan demikian, total uang pengganti yang diminta mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar dijatuhi pidana penjara pengganti selama sembilan tahun.

Saat membacakan tuntutan, jaksa Roy Riady menyatakan Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Roy saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini