Intime – Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi membawa kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan polisi itu didaftarkan pada Selasa (26/5) dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Abu Janda dilaporkan setelah pernyataannya di media sosial dinilai menyinggung masyarakat Sumatera Barat dan etnis Minangkabau. Dalam video yang beredar di TikTok, ia disebut menyebut Sumbar sebagai daerah intoleran serta melabeli masyarakatnya dengan istilah “barbar”.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam karena ucapan tersebut dianggap melukai harga diri masyarakat Minang.
“Ini sangat menusuk hati masyarakat Minangkabau. Kami resmi melaporkan saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Defrizal.
Menurut Defrizal, pernyataan itu disampaikan Abu Janda dalam sebuah pidato yang diduga berlangsung di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat. IKM juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman video dari akun TikTok.
Ia menilai penggunaan kata “barbar” memiliki makna serius karena dalam KBBI diartikan sebagai tidak beradab dan kejam. Karena itu, pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap masyarakat Sumbar secara umum.
Dalam laporan itu, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
IKM berharap Bareskrim Polri segera mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak memicu keresahan lebih luas di tengah masyarakat.

