Intime – iPhone XS 64 GB milik barang rampasan KPK mendadak jadi perbincangan setelah terjual Rp 34 juta dalam lelang negara. Harga itu melesat jauh dari limit awal yang hanya Rp 231 ribu.
Di balik viralnya harga fantastis tersebut, KPK memastikan perangkat itu sudah tidak lagi menyimpan data apa pun dari pemilik sebelumnya.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto menegaskan seluruh barang bukti elektronik yang dilelang sudah melalui proses penghapusan data sebelum dilepas ke publik.
“Kami bekerja sama dengan laboratorium barang bukti elektronik KPK untuk menghapus data terlebih dahulu,” kata Mungki, Senin (22/6).
Ia menyebut proses tersebut dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada data pribadi maupun informasi perkara yang tertinggal di perangkat.
“HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan seperti factory reset,” ujarnya.
KPK juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan potensi kebocoran data dari barang lelang.
Namun menariknya, meski sudah resmi menang lelang dengan harga tinggi, pemenang iPhone XS tersebut belum melakukan pembayaran hingga saat ini.
KPK menyebut batas pelunasan diberikan sampai 25 Juni 2026 sesuai aturan lelang.
“Sampai saat ini belum ada pelunasan,” kata Mungki.
iPhone XS itu merupakan barang rampasan dari kasus suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Nurwidihartana. Lelang digelar 18 Juni 2026 dan langsung menyita perhatian karena harga penawaran yang meroket tajam.
Tak hanya iPhone XS, sejumlah barang lain juga laku dengan harga tinggi, seperti iPhone 13 Pro Max 1 TB yang terjual Rp 17,8 juta, serta mesin kopi La Marzocco yang mencapai Rp 108,7 juta setelah diikuti puluhan peserta lelang.


