Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pebalap sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali pada Rabu (19/7). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.
Zahir Ali merupakan anak dari Ali Idung. “Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/6).
Tessa mengatakan, penyidik mencecar atau mendalami soal tugas Zahir Ali di perusahaan miliknya. Akan tetapi, Tessa tidak menyebut nama perusahaan yang dimiliki Zahir Ali
“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan,” tutur Tessa.
KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan terhadap Zahir Ali dan 9 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama 6 bulan.
Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.
“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/6).
10 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:
1. ZA, Swasta
2. MA, Karyawan Swasta
3. FA, Wiraswasta
4. NK, Karyawan Swasta
5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
7. JBT, Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, Wiraswasta
10. M, Wiraswasta