Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Kasian rasuah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Kasus tersebut, menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. “Apakah ada peluang keterlibatan pihak lain? Tentu nanti kami akan analisa utuh seluruh hasil dari proses penyidikan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3).
Dalam proses penyidikan perkara ini terungkap, Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro pernah menerima uang sebesar Rp 200 juta, yang sumbernya diduga berasal dari Rahmat Effendi. Uang itu telah dikembalikan Chairoman ke KPK
Tak hanya Chairoman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati juga terungkap pernah mengembalikan uang ke KPK. Sayangnya, Ali tak mengungkap jumlah uang serta sumber dana yang dikembalikan Reny Hendrawati.
Reny sendiri belakangan ini kerap bolak-balik dipanggil KPK untuk mengusut aliran uang Rahmat Effendi.
Ali menjelaskan, pihak-pihak yang diduga terlibat maupun menerima uang panas dari Rahmat Effendi juga bakal ditelusuri di proses persidangan.
Keterlibatan pihak lain itu bakal ditelusuri di persidangan empat penyuap Rahmat Effendi. Empat penyuap Rahmat Effendi diketahui bakal menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat ini
“Kalau di proses penyidikan tidak ditemukan keterlibatan pihak lain, masih ada juga peluang-peluang itu di proses persidangan. Nanti proses persidangan kan pertanyaan saksi akan dikonfirmasi oleh jaksa, hakim, dan pengacara,” bebernya.
“Prinsipnya, jika kemudian ada alat bukti yang cukup dari fakta-fakta hukum dalam proses penyidikan maupun persidangan nantinya, tentu akan terus kami kembangkan terkait dengan ada dugaan pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” lanjut Ali.
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.
Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.