Habiburokhman Pastikan Pasal 28A UU Polri Baru Sudah Ikuti Putusan MK

Intime – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dalam UU Polri yang baru telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Habiburokhman mengatakan DPR bersama pemerintah berupaya menyusun aturan yang lebih komprehensif dan berkeadilan terkait pengisian jabatan di luar Polri.

“Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah berupaya mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6).

Dia menjelaskan, Pasal 28A dalam UU Polri baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.

Menurut Habiburokhman, MK menghendaki adanya batasan yang tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi dan memastikan jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

“Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri,” ujarnya.

Habiburokhman menilai kedua putusan MK itu harus dibaca secara sejalan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda dan ketidakadilan.

Dia mengatakan Pasal 28A menegaskan anggota Polri aktif pada prinsipnya hanya dapat mengisi jabatan di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Contohnya, kata dia, yakni LPSK, Kemenko Polkam, Kementerian Hukum, dan BNN.

Namun, anggota Polri juga dapat ditempatkan di institusi lain apabila terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga terkait dan sesuai dengan kemampuan khusus yang dimiliki anggota tersebut atau atas penugasan Presiden.

“Di luar itu semua, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman menambahkan, tata cara serta syarat penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian nantinya akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini