Islah Bahrawi Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penghasutan

Intime – Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi memenuhi undangan klarifikasi Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan.

​Islah hadir didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri atas sejumlah advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.

​Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menegaskan kehadiran kliennya itu merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum, meskipun ia menilai pelaporan tersebut terkesan dipaksakan.

​”Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang itu hanya dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut,” kata Tegar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/6)

​​Sementara itu, Islah Bahrawi menjelaskan pernyataan yang disampaikannya dalam Komunitas Utan Kayu itu merupakan bentuk amplifikasi dari keresahan masyarakat bawah yang selama ini merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik secara terbuka terhadap jalannya pemerintahan.

​”Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” ungkap Islah.

​Islah menyebutkan proses hukum yang ia jalani saat ini baru bersifat klarifikasi awal, sehingga prosesnya berupa tanya jawab secara verbal dan belum ada dokumen pembuktian khusus yang diserahkan kepada tim penyidik.

​Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.

“Iya, benar, dilaporkan Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta pada 9 April 2026.

Akan tetapi, dia belum dapat menjelaskan secara rinci laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026 tersebut.

Pasal 246 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 berisi tentang KUHP baru yang mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini