Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum juga dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, RUU ini diharapkan bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) guna menjerat koruptor.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pihaknya menunggu undangan dari DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset.
Menurut Yusril, RUU ini untuk memperkuat pemberantasan korupsi yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan akan dilanjutkan oleh pemerintahan saat ini.
“Pemerintahan Pak Prabowo meneruskan apa yang telah dirintis dan dilakukan oleh Presiden Jokowi, termasuk hal-hal yang belum terselesaikan pada masa pemerintahan beliau. Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset ini,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/11).
RUU yang tengah dipersiapkan ini bertujuan untuk memperluas ruang lingkup perampasan aset, tidak hanya terbatas pada hasil kejahatan korupsi, tetapi juga mencakup tindak pidana lainnya.
Yusril menambahkan, salah satu pembaruan signifikan dalam RUU ini adalah perampasan aset yang dapat dilakukan bahkan sebelum adanya putusan pengadilan pidana, sehingga berbeda dengan aturan yang berlaku dalam hukum pidana konvensional.
Meski demikian, Yusril mengakui aturan baru dalam RUU ini berpotensi menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, ia mempersilahkan seluruh pihak, baik dari kalangan ahli hukum, tokoh masyarakat, maupun lembaga lainnya, untuk memberikan masukan atau kritik yang konstruktif.
Hal ini penting agar RUU yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memberantas kejahatan, khususnya korupsi.
“Ini adalah sebuah langkah besar yang perlu mendapatkan perhatian publik. Kami siap mendengarkan berbagai kritik dan saran untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar bermanfaat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Meskipun RUU Perampasan Aset telah disampaikan oleh Presiden ke-7 Jokowi kepada DPR melalui surat Presiden dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada masa pemerintahan sebelumnya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih menunggu DPR untuk memulai pembahasan.
RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam Prolegnas 2024-2029, dan Badan Legislasi DPR telah mengundang berbagai lembaga serta organisasi untuk menyerap aspirasi terkait RUU ini.
“Pemerintah tidak memiliki niat untuk menarik kembali RUU ini. Kami menunggu DPR untuk segera membahasnya dan melanjutkan proses legislasi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Yusril