Kejati Kaltim Selamatkan Rp57 Miliar dari Korupsi Kemendes PDTT, Total Pengembalian Capai Rp271 Miliar

Intime – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp57,45 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pemanfaatan barang milik negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kasus tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan uang puluhan miliar rupiah itu dikembalikan oleh tersangka berinisial BT pada 1 April 2026. Sebelumnya, BT juga telah mengembalikan uang negara lebih dari Rp200 miliar.

“Total pengembalian dari tersangka BT mencapai Rp271 miliar lebih,” kata Toni dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (21/5).

Toni menjelaskan, pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan BMN milik Kemendes PDTT.

Meski demikian, Kejati Kaltim menyebut nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sementara terkait kerugian keuangan negara masih dihitung oleh auditor BPKP,” ujarnya.

Penyidikan kasus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Hingga kini, tim penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini