Dari 142 Bangunan, Hanya 29 Punya SLF: DPRD Soroti Kelaikan Pasar Jaya dan Audit Parkir

Nova juga menyoroti lemahnya tata kelola parkir yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendorong penerapan sistem parkir berbasis digital yang terintegrasi dan sepenuhnya cashless untuk meningkatkan transparansi.

“Tidak boleh di depan di-tap, tapi keluarnya bayarnya pakai cash,” sindirnya.

Intime – Komisi B DPRD DKI Jakarta melontarkan peringatan keras kepada Perumda Pasar Jaya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelaikan seluruh gedung pasar yang dikelolanya.

Temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran membuka fakta mencemaskan: dari sekitar 142 bangunan, hanya 29 yang memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk pada fasilitas gedung parkir yang menjadi titik vital aktivitas publik.

Ketua Komisi B, Nova Harivan Paloh, menegaskan, kepemilikan SLF bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban mutlak demi menjamin keselamatan masyarakat pengguna fasilitas pasar.

Ia meminta Pasar Jaya segera melibatkan konsultan independen untuk melakukan audit struktural menyeluruh terhadap kondisi bangunan yang ada.

“Apakah masih layak atau tidak terkait dengan masalah gedung parkiran,” ujar Nova dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/5).

Nova mengakui, sebagian besar bangunan Pasar Jaya merupakan infrastruktur lama yang dibangun pada era 1970–1980-an, sementara kewajiban SLF baru diatur dalam regulasi yang lahir pada 2002 melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Namun demikian, ia menilai kondisi tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menunda evaluasi keselamatan. Apalagi, opsi pembongkaran atau revitalisasi total membutuhkan anggaran besar, sehingga diperlukan langkah taktis seperti relokasi sementara kantong parkir pada titik-titik yang dinilai tidak aman.

“Kalau masih layak bisa jalan terus. Tetapi kalau tidak layak, ya harus direlokasi dulu tempat parkirnya,” tegasnya.

Nova juga menyoroti lemahnya tata kelola parkir yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mendorong penerapan sistem parkir berbasis digital yang terintegrasi dan sepenuhnya cashless untuk meningkatkan transparansi.

“Tidak boleh di depan di-tap, tapi keluarnya bayarnya pakai cash,” sindirnya.

Komisi B menekankan bahwa pembenahan tidak hanya menyasar aspek teknis bangunan, tetapi juga sistem manajemen pasar secara keseluruhan, agar keselamatan pengunjung tetap terjamin tanpa mengganggu aktivitas ekonomi pedagang dan pembeli.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini