Intime – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan proses penyidikan kasus kecelakaan maut kereta api di kawasan Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, memasuki tahap akhir. Berkas perkara disebut sudah rampung dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy PS Siregar, menjelaskan, perkara tersebut akan segera masuk meja hijau karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Berkas sudah selesai dan segera kami kirim ke jaksa untuk proses sidang di PN Bekasi Kota,” kata Mario dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/5).
Mario mengungkapkan penyidikan dilakukan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dengan pendampingan langsung dari Korlantas Polri, termasuk saat olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam kasus ini, polisi mendalami dua rangkaian kecelakaan yang terjadi hampir bersamaan. Pertama, tabrakan antara KRL dan taksi daring di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur. Kedua, benturan lanjutan antara KRL dan KA Anggrek.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari sopir taksi daring, masinis KRL, penjaga palang pintu, hingga pihak agen pemegang merek kendaraan. Namun, polisi masih menutup identitas tersangka.
Insiden tragis itu terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Peristiwa bermula saat sebuah taksi daring mogok di tengah rel dan tertabrak KRL. Tak lama kemudian, terjadi kecelakaan susulan yang melibatkan KA Anggrek.
Dalam rapat yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan total korban mencapai 124 orang. Sebanyak 16 orang meninggal dunia, 103 korban telah dipulangkan, sementara lima lainnya masih menjalani perawatan.

