Kemenkum Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta, Ini Daftarnya

Intime – Kementerian Hukum (Kemenkum) menggratiskan tarif pendaftaran hak cipta untuk 19 jenis layanan. Kebijakan ini membuat masyarakat bisa mencatatkan karya, mulai dari buku hingga fotografi, tanpa dipungut biaya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Supratman menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

“Atas dasar tersebut, lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif yang terkait dengan hak cipta, atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum, kami usulkan itu menjadi Rp 0,” ujar Supratman.

Usulan tersebut disetujui melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.

Supratman menjelaskan, 19 jenis ciptaan yang dilindungi itu mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Layanan pencatatan ciptaan dan hak terkait kini bisa dimanfaatkan masyarakat dengan tarif nol rupiah.

Dia mengajak masyarakat segera mendaftarkan karya mereka. Supratman menilai hak cipta penting karena selain memberikan perlindungan, karya juga dapat memiliki nilai ekonomi bagi penciptanya.

Kemenkum mencatat PNBP hak cipta pada 2025 mencapai Rp 45.201.950.000. Adapun penerimaan pada 2026, hingga Senin (26/10), tercatat Rp 26.233.665.000 dalam dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Supratman mengakui penghapusan tarif tersebut berpotensi mengurangi pemasukan negara. Namun, pemerintah akan menerapkan subsidi silang dengan meningkatkan penerimaan dari sektor lain.

“Kita akan mendorong untuk mengganti penerimaan negara, mudah-mudahan nanti di tahun 2027 yang seharusnya meningkat dari hak cipta, kita akan mendorong agar lisensi terkait dengan paten bisa kita tingkatkan,” katanya.

Menurut Supratman, paten merupakan sumber penerimaan PNBP terbesar di Kemenkum, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Pemerintah berharap peningkatan lisensi paten dapat menggantikan potensi penurunan penerimaan dari hak cipta.

Supratman menyebut kebijakan tarif gratis ini sebagai bentuk komitmen negara membangun ekosistem hak cipta. Dengan biaya pendaftaran dihapus, masyarakat diharapkan lebih terdorong mencatatkan karya dan memperoleh perlindungan hukum.

Adapun 19 jenis hak cipta yahg digratiskan dalam proses pendaftaran ke Kemenkum sebagai berikut:

1. Buku, Pamflet, Perwajahan Karya Tulis Yang Diterbitkan, Dan Semua Hasil Karya Tulis Lainnya:
2. Ceramah, Kuliah, Pidato, Dan Ciptaan Sejenis Lainnya;
3. Alat Peraga Yang Dibuat Untuk Kepentingan Pendidikan Dan Ilmu Pengetahuan;
4. Lagu Dan/Atau Musik Dengan Atau Tanpa Teks;
5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, Dan Pantomim;
6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, Atau Kolase;
7. Karya Seni Terapan;
8. Karya Arsitektur;
9. Peta;
10. Karya Seni Batik Atau Seni Motif Lain;
11. Karya Fotografi;
12. Potret;
13. Karya Sinematograh;
14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi Dan Karya Lain Dari Hasil Transformasi;
15. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi, Atau Modihkasi Ekspresi Budaya Tradisional;
16. Kompilasi Ciptaan Atau Data, Baik Dalam Format Yang Dapat Dibaca Dengan Program Komputer Maupun Media Lainnya;
17. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya Yang Asli;
18. Permainan Video; Dan
19. Program Komputer.

Selain menggratiskan pendaftaran hak cipta, Supratman juga menyampaikan turut menerapkan tarif Rp 0 untuk pemblokiran situs bajakan. Dia mengimbau masyarakat yang memiliki hak cipta dan diduplikasi tanpa izin bisa melakukan pemblokiran ke Kemenkum tanpa biaya.

“Ada lagi satu yang dibebaskan PNBP-nya, yakni adalah menyangkut soal pemblokiran situs-situs bajakan, yang menurut PP itu pemblokiran tadinya itu membutuhkan PNBP perorangan Rp 100 ribu, perusahaan Rp 200 ribu kalau tidak salah ya. Sekarang kita juga Rp 0-kan,” tutur Supratman.

“Jadi siapapun yang punya hak kekayaan intelektual dan ternyata itu dilakukan pelanggaran melalui situs-situs bajakan, nah Kementerian Hukum juga memberlakukan tarif Rp 0,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini