Kemenkumham Sesuaikan Tarif Visa, Ini Rinciannya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menaikkan atau memberlakukan tarif layanan keimigrasian baru.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/4).

Perubahan tarif layanan keimigrasian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenkumham RI.

Dari sisi visa, menurut dia, yang berubah hanya tarif visa kunjungan. Layanan yang tidak tercantum dalam PMK atau kebijakan baru tersebut tetap mengacu pada PP 28 Tahun 2019.

Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp500 ribu demikian pula dengan perpanjangan.

Perbedaan yang signifikan dalam PMK baru tersebut adalah perubahan tarif visa kunjungan sekali perjalanan. Per 16 April 2022, visa kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dolar AS atau sekitar Rp718 ribu. Kini, melalui PMK baru naik menjadi Rp2 juta untuk visa kunjungan selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk visa kunjungan wisata, maka orang asing harus membayar sebesar Rp1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp2 juta.

“Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp2 juta,” ujarnya.

Sementara itu, untuk visa tinggal terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah dan masih mengacu pada aturan lama.

Dia menjelaskan, dalam PMK yang baru tersebut diatur tarif izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi dan mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Per 16 April 2022, kata dia, keduanya belum diberlakukan karena memang visa kunjungan prainvestasi dan ITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

“ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk prainvestasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari,” kata dia.

Berikut rincian detail tarif visa yang berlaku mulai 16 April 2022:

Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 Hari: Rp 2 juta per orang;

-Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari: Rp 6 juta per orang;

-Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 Hari: Rp 1,5 juta per orang;

-Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun: Rp 3 juta per orang;

-Visa kunjungan saat kedatangan (VoA): Rp 500.000 per orang;

-Visa tinggal terbatas: US$ 150 per permohonan;

-Visa tinggal tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3 juta;

-Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp 2 juta per orang;

-Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 Hari: Rp 2 juta per permohonan;

-Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 Hari untuk prainvestasi: Rp 6 juta per permohonan;

-Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari: Rp 500.000 per permohonan;

-Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling -lama 5 tahun: Rp 12 juta per permohonan;

-Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 Tahun: Rp 3,5 juta per orang;

-Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15 juta per permohonan

-Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5 juta per orang;

-Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30 juta per permohonan;

-Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 15 juta per orang;

-Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 3,25 juta per permohonan;

-Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua: Rp 6 juta per permohonan;

-Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua): Rp 1,5 juta per orang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini