Intime – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI, Selasa siang (28/9/2021). Ia dilaporkan oleh 7 Ketua Fraksi penolak rapat Paripurna Interpelasi Formula-E di DPRD DKI. Pras dianggap melanggar Tata Tertib (Tatib) sidang DPRD DKI. Mereka hadir membawa serta bukti-bukti untuk menguatkan laporan mereka. Tujuh fraksi itu yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP-PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi Nasdem.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Basri Baco mengatakan, pihaknya hadir secara lengkap ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Pelaporan itu merupakan hak anggota DPRD DKI atas dugaan pelanggaran Tatib yang dilakukan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
“Seizin pimpinan tadi, kami dari 7 fraksi, 4 wakil ketua DPRD dan 7 Ketua Fraksi telah menyampaikan apa yang menjadi hak anggota dewan terhadap ketentuan atau arauran main yang berlaku di lembaga negara terhormat ini. Yaitu apa yg tertuang dalam tata tertib (Tatib) DPRD DKI,” katanya didampingi pimpinan fraksi lain usai melaporkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (28/9/2021).
Dia menjelaskan, pelaporan itu merupakan bentuk pertanggungjawaban anggota DPRD DKI terhadap lembaga DPRD agar tetap terjaga dengan baik. Dia mengatakan, pelaporan itu juga dilayangkan untuk mengingatkan Ketua DPRD DKI akan Tatib sidang yang sudah disepakati jauh-jauh hari.
“(Laporan ini) sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap terjaga dengan baik, maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan kepada siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD,” katanya.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Ketua DPRD DKI. Terutama surat undangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang dilaksanakan kemarin, Senin (27/9/2021). Dalam surat itu, tidak ada agenda rapat paripurna sebagaimana hari ini terjadi.
“Lembaganya tempat kita menyampaikan aduan tersebut adalah badan kehormatan (BK). Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar. Sehingga secara ketentuan, maka BK lah tempat kita untuk menyampaikan,” ujar politisi Golkar itu.
Dia mengapresiasi BK DPRD DKI yang telah menerima aduan itu. Dia mengatakan, dari pelaporan itu mereka mendapat kepastian bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti secepat-cepatnya agar polemik itu mendapat kepastian.
“Alhamdulillah sudah diterima dan sesuai ketentuan juga pak Ketua BK juga sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses,” ungkapnya. (BAR)