Intime – Komisi I DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber.
Persetujuan itu diberikan secara bulat oleh delapan fraksi dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6).
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto kemudian mengumumkan susunan panja yang akan membahas lebih rinci materi RUU tersebut.
Panja terdiri atas lima pimpinan dan 18 anggota. Komposisi anggota berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak empat orang, Golkar tiga orang, Gerindra tiga orang, Nasdem dua orang, PKB dua orang, PAN dua orang, serta masing-masing satu orang dari PKS dan Partai Demokrat.
Utut menjelaskan, meski alokasi anggota PKS hanya satu orang, fraksi tersebut tetap memiliki dua wakil dalam panja karena Ketua Panja berasal dari PKS.
“Kok PKS hanya satu? Timbul pertanyaan. Kan pimpinannya ada Pak Sukamta. Jadi dua sesungguhnya. Ini formula yang sudah dibentuk sejak awal komisi dibentuk dan sudah baku,” ujar Utut.
Dalam kesempatan itu, Utut juga meminta pemerintah membentuk tim pembahas yang kuat dan konsisten mengikuti seluruh tahapan pembahasan. Menurut dia, pembahasan sebuah undang-undang membutuhkan komitmen penuh dari seluruh pihak agar proses legislasi berjalan efektif.
Ia turut mengusulkan agar draf RUU tidak disebarluaskan kepada publik selama proses pembahasan awal berlangsung. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menghindari munculnya informasi yang keliru maupun hoaks sebelum substansi RUU dibahas secara tuntas.
“Nanti kalau sudah sampai tahapan tertentu dan memang dibutuhkan, baru kita berikan kepada publik,” katanya.
Rapat kemudian menyepakati Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta sebagai Ketua Panja.
“Apakah teman-teman setuju kalau dipimpin Pak Sukamta?” tanya Utut yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Menutup rapat, Utut meminta seluruh fraksi dan pemerintah segera menyerahkan nama anggota panja agar pembahasan dapat segera dimulai.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyusunan jadwal yang disiplin mengingat proses pembentukan undang-undang membutuhkan kehadiran dan kesiapan penuh dari seluruh anggota panja.
Menurut Utut, penyusunan regulasi bukan pekerjaan yang mudah sehingga dibutuhkan tim yang fokus dan selalu siap mengikuti setiap agenda pembahasan hingga RUU selesai disusun.


