Komisi II DPR Dorong Penilaian ASN Berbasis KPI dan Capaian Kinerja: yang Enggak Bagus Ya Out!

Intime – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) perlu mengatur penerapan sistem Key Performance Indicator (KPI) yang lebih tegas bagi aparatur sipil negara.

Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus memberikan dasar yang jelas dalam evaluasi kinerja ASN.

Rifqinizamy mengatakan selama ini kepala daerah kerap menghadapi kesulitan ketika hendak mengevaluasi maupun mengambil keputusan terhadap aparatur yang dinilai tidak berkinerja optimal. Kondisi itu, menurutnya, terjadi karena belum adanya indikator kinerja yang terukur dan memiliki kepastian hukum.

“Jadi orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah. Bupati, gubernur, wali kota mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan juga jadi beban,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/7).

Politikus Partai NasDem itu menilai sistem kerja birokrasi perlu mengadopsi pendekatan yang lebih kompetitif sebagaimana diterapkan di sektor swasta. Menurut dia, mekanisme penilaian berbasis capaian kinerja dapat mendorong ASN bekerja lebih profesional dan produktif.

“Coba kita pikirkan, di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri atau ASN enggak bisa kompetitif,” ujarnya.

Rifqinizamy juga menilai status ASN selama ini kerap dipersepsikan sebagai simbol stabilitas pekerjaan sehingga evaluasi terhadap kinerja belum berjalan optimal. Ia menegaskan paradigma tersebut perlu diubah agar karier ASN lebih ditentukan oleh prestasi kerja.

“Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas,” katanya.

Selain itu, ia mengkritik budaya kerja birokrasi yang dinilai masih perlu dibenahi.

“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” ucapnya.

Rifqinizamy mengaitkan pentingnya reformasi birokrasi dengan sejumlah indikator internasional. Ia menyebut Indonesia masih berada di peringkat 82 dari 193 negara dalam Government Effectiveness Index. Sementara pada Corruption Perceptions Index, Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.

Menurut dia, penerapan KPI yang lebih ketat dalam RUU ASN diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas birokrasi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong pelayanan publik yang lebih efektif.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini