Utang Nyaris Rp10.000 Triliun, Ekonom: Pemerintah Jangan Berlindung di Balik Rasio PDB

Intime – Pemerintah dinilai tidak bisa terus mengklaim kondisi fiskal aman hanya karena rasio utang masih di bawah batas 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan utang pemerintah yang sudah mendekati Rp10.000 triliun harus diukur dari kemampuan negara melayani rakyat, bukan sekadar memenuhi kewajiban kepada kreditur.

Menurut Achmad, data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menunjukkan utang pemerintah per 31 Maret 2026 telah mencapai Rp9.920,42 triliun atau 40,75% terhadap PDB. Nilai tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.652,89 triliun dan pinjaman Rp1.267,52 triliun.

“Pemerintah harus berhenti menjadikan rasio utang terhadap PDB sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan fiskal aman,” kata Achamd dalam keterangan tertulisnya, kepada Intime, Kamis (16/7).

Ia menegaskan, batas utang 60% terhadap PDB hanyalah pagar hukum, bukan indikator bahwa kondisi fiskal benar-benar sehat.

“Menyebut utang aman hanya karena belum menyentuh 60% sama seperti mengatakan kendaraan aman hanya karena belum menabrak pagar,” ujarnya.

Achmad menilai persoalan utama Indonesia bukan semata besarnya utang, melainkan lemahnya kemampuan negara menghimpun penerimaan. Rasio pajak Indonesia yang masih sekitar 10 persen dinilai membuat ruang fiskal semakin sempit ketika beban bunga utang terus meningkat.

Ia menyoroti anggaran pembayaran bunga utang pada 2026 yang mencapai sekitar Rp599,4 triliun, atau hampir seperlima dari target pendapatan negara sebesar Rp3.153,6 triliun.

“Setiap rupiah yang dipakai membayar bunga utang tidak lagi tersedia untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, maupun layanan publik lainnya,” katanya.

Menurut Achmad, dari perspektif pasar, utang dianggap aman selama pemerintah mampu membayar pokok dan bunga. Namun dari sudut pandang masyarakat, ukuran keamanan utang berbeda.

“Utang baru bisa disebut aman apabila pembayarannya tidak mengorbankan pelayanan dasar kepada rakyat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan utang hanya layak ditambah jika digunakan untuk membangun aset produktif yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan menambah penerimaan negara. Sebaliknya, utang yang dipakai untuk belanja rutin atau program berimbal hasil rendah hanya akan meninggalkan beban bagi generasi berikutnya.

Karena itu, Achmad meminta pemerintah membuka indikator kesehatan fiskal yang lebih komprehensif, seperti beban bunga terhadap penerimaan negara, risiko nilai tukar, profil jatuh tempo utang, hingga manfaat ekonomi dari setiap tambahan utang.

Selain itu, DPR didorong memperkuat pengawasan terhadap risiko fiskal, termasuk kewajiban kontinjensi dan penjaminan pemerintah kepada BUMN.

“Ukuran terakhir keamanan utang bukan sekadar pemerintah mampu membayar kreditur, melainkan apakah rakyat tetap memperoleh layanan yang layak dan generasi berikutnya menerima aset produktif yang sebanding dengan utang yang diwariskan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini