Komisi II DPR Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN

Intime – Usulan Partai Nasional Demokrat (NasDem) agar pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan sementara mendapatkan respons dari Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan akan melakukan kajian terkait usulan moratorium sementara pembangunan IKN.

“Soal apakah perlu dimoratorium atau tidak. Nanti kami akan melakukan kajian yang lebih mendalam perlu apa tidaknya ya,” kata Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).

Bahtra mengatakan kajian perlu tidaknya moratorium sementara pembangunan IKN perlu mempertimbangkan pula sejumlah program-program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto lain.

“Karena memang kan kita harus pikirkan ini kan program pemerintah pusat atau program Presiden Prabowo kan program strategisnya, seperti misalnya ketahanan pangan, makan bergizi gratis, membutuhkan tentu tidak sedikit biaya,” ucapnya.

Selain moratorium sementara, dia menyebut pihaknya juga akan melakukan kajian terkait usulan pemindahan ibu kota negara ke IKN perlu dimulai dari wakil presiden dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

“Kami harus nanti melihat lebih jauh urgensinya kalau misalnya ibu kota kan ada dua usulannya tuh. Yang pertama, meminta wakil presiden untuk berkantor di sana dalam rangka agar percepatan bisa lebih efektif,” tuturnya.

Bahtra juga menghargai dan memandang baik usulan yang disampaikan Partai NasDem terkait IKN tersebut.

“Jadi, kami menghormati dan menghargai apa yang menjadi usulan dari sahabat-sahabat dari Partai NasDem dan itu bagus-bagus aja. Kan namanya usulan kan pasti bagus-bagus saja,” katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (18/7), Partai NasDem mengusulkan pemerintah perlu segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.​​​​​​

Partai NasDem menilai terdapat beberapa hal yang menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di IKN, di antaranya belum adanya Keputusan Presiden.

Pasalnya, Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara hingga saat ini belum ditetapkan oleh pemerintah, yang menjadi amanat pasal 4 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Partai NasDem juga berpandangan bahwa pemindahan IKN perlu dimulai dari Wapres dengan berkantor dan menempati gedung yang sudah terbangun di Kalimantan Timur tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini