Komisi III DPR Gas RUU Penyadapan usai RUU Perampasan Aset Rampung

Intime – Komisi III DPR RI bakal mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, RUU Jabatan Hakim, dan RUU Advokat. Ketiga aturan itu akan dibahas setelah RUU Perampasan Aset rampung.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan ketiga RUU tersebut akan dikebut pada periode ini.

“Insyaallah selesai nih Undang-Undang Perampasan Aset. Gas besok itu Undang-Undang Jabatan Hakim, Undang-Undang Advokat, dan Undang-Undang Penyadapan. Jadi tiga undang-undang itu akan kita gas juga di periode ini,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11).

Politisi Gerindra itu menyebut rencana percepatan RUU Penyadapan berkaitan dengan terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga tersangka. Salah satunya disebut merupakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Habiburokhman kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan skandal Watergate di Amerika Serikat. Menurutnya, peristiwa itu menjadi pemicu lahirnya aturan mengenai penyadapan di negara tersebut.

“Di Amerika itu terjadi yang namanya kalau nggak salah Watergate ya. Watergate itu memicu lahirnya Undang-Undang Penyadapan bahwa penyadapan itu harus dilakukan dengan konteks,” ujarnya.

Dia menyebut penyadapan dalam skandal Watergate dilakukan untuk kepentingan politik. Habiburokhman pun menilai kasus dugaan penyadapan ilegal yang kini mencuat di Indonesia memiliki kemiripan dengan peristiwa tersebut.

“Kalau Watergate itu kan penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik. Jadi mirip-mirip ini nih, kalau ada kepentingan politik, ini namanya Watergate Indonesia gitu ya sekarang ini,” tambahnya.

Habiburokhman menegaskan aturan penyadapan nantinya harus memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara, bukan hanya Presiden atau pejabat negara.

“Kita dorong agar tak hanya presiden yang harus kita lindungi dari penyadapan ilegal, juga seluruh warga negara Indonesia,” ucapnya.

Dia menjelaskan, RUU Penyadapan saat ini masih dalam tahap penyusunan. Kasus dugaan penyadapan ilegal yang baru terungkap akan menjadi bahan masukan dalam merancang aturan tersebut.

“Ini akan menjadi masukan bagi kita. Jangan sampai terulang kembali,” sebutnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Penyidik menduga ketiganya melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.

Dua tersangka lainnya disebut dalam bahan keterangan sebagai Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Adapun LSP disebut sebagai mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini