Utang Pinjol Masyarakat RI Tembus Rp 106,48 Triliun

Intime – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total utang masyarakat pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 106,48 triliun per September 2026. Nilai outstanding pembiayaan ini melonjak hingga 17,02 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menguraikan bahwa sebagian dari pembiayaan tersebut mengalir ke sektor UMKM dengan pertumbuhan sebesar 12,49 persen secara tahunan.

“Pada industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI, outstanding pembiayaan pada September 2026 tumbuh 17,02% year-on-year dengan nominal sebesar Rp 106,48 triliun,” kata Agusman saat konferensi pers RDKB OJK secara daring, Kamis (5/11).

Agusman menilai tren positif ini membuktikan peran penting industri p2p lending dalam memperluas akses permodalan bagi masyarakat dan sektor usaha produktif. Di samping itu, rasio kredit macet atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) industri LPBBTI berada di posisi 5,36 persen secara agregat.

OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal pertumbuhan industri pendanaan digital secara inklusif, sehat, serta berkelanjutan melalui penguatan manajemen risiko dan perlindungan konsumen secara terintegrasi.

“OJK senantiasa mendorong pertumbuhan industri LPBBTI yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan kualitas pendanaan, penguatan manajemen risiko, serta perlindungan konsumen,” tambah Agusman.

Dari sisi ketahanan industri, OJK mencatat sebanyak 85 dari total 94 penyelenggara LPBBTI atau sekitar 90,43 persen telah memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Selain itu, 138 dari 144 perusahaan pembiayaan telah mematuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 miliar.

“OJK terus melakukan langkah-langkah pemantauan dan pengawasan untuk mendorong pemenuhan permodalan minimum dengan penguatan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen secara berkelanjutan,” ujar Agusman.

Guna menjaga integritas dan kepatuhan sektor PVML, OJK sepanjang Oktober 2026 telah memberikan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara LPBBTI atas pelanggaran peraturan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini