Intime – Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal penuh proses hukum kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pengawalan dilakukan untuk memastikan pelaku, Taufik Hidayat (30), mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Menurut dia, kasus tersebut bukan sekadar tindak pidana biasa karena menyangkut dugaan penyekapan dan kekerasan berat yang berlangsung dalam waktu lama hingga menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa. Komisi III DPR RI akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (24/6).
Ia menilai kasus tersebut telah mengusik rasa kemanusiaan sehingga penanganannya tidak boleh dilakukan secara biasa.
Karena itu, Habiburokhman meminta aparat penegak hukum memaksimalkan seluruh instrumen hukum yang tersedia. Menurut dia, penyidik tidak perlu ragu menerapkan pasal berlapis apabila unsur pidana yang diperlukan terpenuhi selama proses penyidikan.
Selain menggunakan ketentuan dalam KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, aparat juga diminta mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang mendukung.
Di sisi lain, Habiburokhman mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap Taufik Hidayat dalam waktu relatif singkat.
“Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Taufik Hidayat ditangkap di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan tersangka beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
“Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan,” kata Rudi.
Saat ini, tersangka ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan CCTV selama 24 jam sambil menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


