Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan isi amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, di kantor Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik menduga amplop tersebut berisi uang dalam mata uang dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. KPK masih menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, uang yang diduga berada di dalam amplop itu berasal dari para petani yang tergabung dalam koperasi unit desa. Dana tersebut disebut dikumpulkan untuk mengurus izin pelepasan kawasan hutan sebelum kemudian ditukar ke dalam mata uang dolar Singapura.
“Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk dolar Singapura. Uang dolar Singapura itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (9/7).
KPK menduga uang yang telah dikonversi ke dolar Singapura itu kemudian dibawa oleh Suhardiman Amby saat melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan dan ditinggalkan dalam sebuah amplop.
Meski demikian, Budi menegaskan penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan kronologi, asal-usul uang, serta tujuan dugaan pemberian tersebut.
Budi juga mengatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan penjelasan kepada publik mengenai peristiwa tersebut melalui konferensi pers. Dalam kesempatan itu, Raja Juli memaparkan kronologi penerimaan hingga pengembalian amplop yang ditinggalkan Suhardiman.
“Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konferensi pers, bahkan disampaikan secara lengkap timeline, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan,” kata Budi.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni membenarkan adanya audiensi dengan Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Ia menegaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi karena diajukan melalui surat dan seluruh prosesnya terdokumentasi.
Menurut Raja Juli, dokumentasi berupa surat permohonan, daftar hadir, notulensi rapat, hingga publikasi kegiatan telah disiapkan dan akan diserahkan kepada KPK apabila diperlukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

