Fakta Persidangan Pertegas Pengisian Perangkat Desa Bukan Kewenangan Bupati

Intime – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa, Sudewo, menilai keterangan para saksi di persidangan semakin menegaskan bahwa proses pengisian perangkat desa merupakan kewenangan pemerintah desa, bukan bupati.

Usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/7), Sudewo mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 yang merevisi Perbup Nomor 55 Tahun 2021.

“Perbup Nomor 35 Tahun 2023 menegaskan pengisian perangkat desa menjadi kewenangan desa. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang masih memberikan kewenangan kepada bupati,” kata Sudewo.

Menurutnya, seluruh tahapan pengisian perangkat desa, mulai dari pembentukan panitia, kerja sama dengan perguruan tinggi, pelaksanaan seleksi, hingga penetapan hasil, sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah desa. Sementara itu, bupati hanya menerbitkan surat keputusan (SK) berdasarkan usulan desa dan hasil seleksi.

Sudewo juga menegaskan pemerintah daerah akan menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai satu-satunya metode seleksi perangkat desa mulai 2026. Langkah tersebut, kata dia, bertujuan meningkatkan objektivitas dan transparansi proses rekrutmen.

“Mulai 2026 hanya menggunakan CAT seperti seleksi ASN sehingga objektivitasnya lebih terjamin,” ujarnya.

Selain itu, Sudewo menjelaskan anggaran tambahan penghasilan tetap (siltap) perangkat desa pada 2026 hanya dialokasikan untuk enam bulan sebagai tindak lanjut kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan penyesuaian terhadap berkurangnya transfer keuangan daerah.

“Itu bukan kehendak saya sebagai bupati, melainkan mengikuti ketentuan pemerintah terkait efisiensi anggaran,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya melarang pengisian perangkat desa pada 2025. Menurut Sudewo, hampir tidak ada desa yang mengajukan usulan pengisian perangkat desa.

“Hanya satu desa yang mengusulkan, yakni Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu. Usulan itu pun tidak sampai kepada saya, sehingga tidak benar jika disebut ada larangan dari saya,” tegasnya.

Dalam sidang ini, KPK juga menghadirkan lima saksi lain dari lingkungan Pemkab Pati, yakni Plt Sekda Pati Riyoso, Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono, Kabag Hukum Setda Pati Ari Sih Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati Eko Muji Santoso, dan Siti Nuraini.

Dalam perkara ini, Sudewo bersama sejumlah kepala desa didakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar.

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini