Pembenahan Industri Reklame Jakarta Dinilai Mendesak Demi Optimalkan PAD

Intime – Industri reklame di Jakarta dinilai masih menghadapi banyak persoalan yang perlu segera dibenahi. Pemerhati Sosial dan Kebangsaan Sugiyanto Emik menilai pemerintah perlu melakukan reformasi tata kelola agar sektor tersebut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Sugiyanto mengatakan persoalan reklame bukan hanya terkait jumlah papan reklame yang berdiri di berbagai sudut kota. Menurutnya, yang lebih mendasar adalah lemahnya pengendalian titik reklame, pengawasan, serta penegakan aturan.

“Persoalan utamanya bukan banyaknya reklame, tetapi lemahnya pengendalian pasokan, belum optimalnya sistem pengawasan, dan belum konsistennya penegakan regulasi,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Ia menyoroti dugaan masih adanya reklame tanpa izin hingga pemasangan media promosi di berbagai aset pemerintah, seperti halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), tiang, maupun fasilitas publik lainnya. Apabila terbukti melanggar aturan, menurutnya, penindakan harus dilakukan secara konsisten.

Sugiyanto juga menilai pemerintah perlu memastikan seluruh konstruksi reklame memenuhi standar keamanan agar tidak membahayakan masyarakat.

Di sisi lain, ia menilai tarif pajak reklame yang mencapai 25 persen perlu dikaji kembali. Menurutnya, pemerintah juga perlu mengatur distribusi titik reklame agar tidak hanya terkonsentrasi di kawasan tertentu yang berpotensi menyebabkan oversupply.

Ia menilai koordinasi lintas instansi menjadi faktor penting dalam pembenahan industri reklame. Satpol PP, BPAD, Bapenda, Dinas Citata, Inspektorat, hingga instansi terkait lainnya harus memiliki komitmen yang sama dalam mengawasi penyelenggaraan reklame.

Sugiyanto berharap BPAD bersama Jakarta Asset Management Center (JAMC) dapat menjalankan peran sebagai regulator utama pengelolaan aset reklame milik daerah. Menurutnya, seluruh penyelenggara reklame, baik pemerintah, BUMD maupun swasta, harus diperlakukan sama di hadapan aturan.

“Sudah saatnya ada gebrakan besar untuk membenahi industri reklame di Jakarta, mulai dari pengendalian pasokan, transparansi perizinan, pemerataan lokasi reklame, hingga penegakan hukum yang konsisten,” ujarnya.

Menurut Sugiyanto, apabila pembenahan dilakukan secara menyeluruh, industri reklame Jakarta akan berkembang menjadi lebih sehat, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Di saat yang sama, pemerintah daerah juga berpeluang mengoptimalkan penerimaan PAD tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini