Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan yang melibatkan sejumlah pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penindakan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT terhadap pihak BPK dilakukan dalam rangkaian operasi yang berlangsung di Sumatera Selatan.
“Untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Menurut Budi, dugaan suap tersebut berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, salah satunya pengadaan smart TV.
KPK mencatat total terdapat 11 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut. Enam orang di antaranya merupakan pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam OTT kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Sementara lima orang lainnya merupakan pihak baru yang berasal dari lingkungan BPK.
“Lima orang yang kembali diamankan merupakan ASN di BPK,” ujar Budi.
Saat ini, kata dia, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, Adi Triyadi yang merupakan orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, saldo pada sejumlah rekening, serta barang bukti elektronik. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp 1,9 miliar.

