Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik tengah mendalami proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang diduga disertai praktik korupsi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik sedang menelusuri aliran dana dan sejumlah pertemuan antara Pemkab Kuansing dengan Kementerian Kehutanan.
Salah satu yang didalami adalah pertemuan pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan. Dalam pertemuan itu, Suhardiman mengusulkan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik. Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Taufik, Rabu (1/7).
Menurut KPK, pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis. Karena itu, penyidik membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak kementerian.
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan adanya pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.
“Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD berasal dari pemotongan sisa hasil usaha yang dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan,” kata Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam perkara itu, Suhardiman diduga meminta Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat pengangkatan Sekda.
Dari pengembangan OTT tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa pengumpulan dana dari petani untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. KPK kini terus mendalami siapa saja pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.
Saat ini Suhardiman, Sekda Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


