KPK dan Kejagung Diminta Usut Kinerja Keuangan Krakatau Steel Saat Dipimpin Silmy Karim

Intime – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) turut menelusuri persoalan keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada masa kepemimpinan Silmy Karim sebagai Direktur Utama periode 2018–2023.

Pernyataan itu disampaikan Fernando menyusul penahanan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia.

Menurut Fernando, kepemimpinan Silmy di Krakatau Steel selama lima tahun tidak lepas dari berbagai sorotan publik. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Pada kepemimpinan Silmy Karim di Krakatau Steel (2018 sampai 2023) banyak mendapatkan sorotan karena kegagalannya sehingga membuat PT KS merugi sehingga ia meninggalkan jabatannya sebelum tuntas,” kata Fernando dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6).

Fernando menduga terdapat kemungkinan penyalahgunaan kewenangan selama Silmy menjabat sebagai pimpinan perusahaan pelat merah tersebut. Karena itu, ia meminta KPK maupun Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Semoga saja KPK atau Kejaksaan Agung mau melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya,” ujarnya.

Selain menyoroti masa jabatan Silmy di Krakatau Steel, Fernando juga meminta KPK memperluas penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menilai kasus yang menjerat Silmy dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik serupa di kantor-kantor imigrasi lain.

“Apalagi yang diduga terlibat adalah wakil menterinya,” kata Fernando.

Diketahui, KPK resmi menahan Silmy Karim setelah yang bersangkutan menyerahkan diri kepada penyidik pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Barat. Selain Silmy, KPK juga menetapkan eks Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.

Silmy menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK selama sekitar 10 jam sebelum akhirnya ditahan. Saat keluar dari gedung KPK, ia tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

“Ya gini saja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy singkat saat ditanya mengenai aktivitasnya setelah kasus OTT mencuat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini