Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya dugaan praktik suap dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Temuan ini berasal dari kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, yang menyoroti tata kelola partai politik (parpol) sebagai faktor kunci dalam mewujudkan pemilu berintegritas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik suap dipicu oleh proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu maupun Pilkada yang belum optimal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melahirkan penyelenggara yang tidak berintegritas.
“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu (KPU/Bawaslu) yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi, Senin (27/4).
KPK juga menyoroti penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang dinilai belum berjalan maksimal. Selain itu, lembaga antirasuah ini mengidentifikasi belum adanya standar baku dalam pelaporan keuangan partai politik, yang berdampak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Tingginya biaya politik turut menjadi sorotan utama. Kondisi ini dinilai mendorong praktik transaksional dalam proses pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik serta potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih.
Menurut KPK, praktik korupsi dalam Pemilu dan Pilkada kerap dilakukan melalui transaksi uang tunai. Karena itu, KPK mendorong adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal guna menekan praktik politik uang atau vote buying yang selama ini menjadi persoalan klasik demokrasi elektoral.
Hasil kajian tersebut telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani. KPK berharap rekomendasi ini dapat memperbaiki tata kelola partai politik, khususnya dalam sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik.
Perbaikan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kualitas demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang lebih transparan serta akuntabel.

