Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan bentuk nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila. Dalam peringatan Hari Lahir Pancasila, KPK mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat budaya antikorupsi di berbagai sektor kehidupan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan fondasi moral dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemberantasan korupsi pada hakikatnya merupakan wujud nyata pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (1/6).
Menurut Budi, korupsi bertentangan dengan seluruh sila dalam Pancasila. Pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, korupsi dinilai melanggar nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab yang menjadi bagian dari ajaran moral dan keagamaan.
Sementara pada sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, korupsi merugikan masyarakat karena anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru diselewengkan.
“Yang dirampas bukan hanya uang negara, tetapi juga hak-hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan,” ujarnya.
Budi menjelaskan, korupsi juga bertentangan dengan sila ketiga, Persatuan Indonesia, karena dapat memicu ketimpangan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Kemudian pada sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, korupsi dan suap disebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai prinsip demokrasi.
Adapun sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menurut KPK merupakan tujuan yang ingin dicapai melalui pemberantasan korupsi. Sebab, praktik korupsi menjadi salah satu penghambat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
KPK menilai peringatan Hari Lahir Pancasila harus menjadi momentum memperkuat integritas, bukan sekadar kegiatan seremonial. Semakin kuat nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan penyelenggaraan negara, semakin sempit ruang bagi praktik korupsi.
Karena itu, KPK mengajak penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, komunitas masyarakat, dan generasi muda untuk bersama-sama menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam membangun Indonesia yang bersih dari korupsi.

