KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan temuan fasilitas khusus atau fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) terkait temuan tersebut.

“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong dan terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemen Imipas,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (28/9).

Pernyataan Setyo disampaikan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian yang disebut sebagai rumah asimilasi. Bangunan itu dilengkapi sejumlah fasilitas, antara lain sofa, televisi, kulkas, dan meja makan.

Ombudsman juga menemukan botol minuman keras di dalam salah satu kulkas. Selain itu, terdapat warga binaan yang berada di dalam bangunan tersebut.

Temuan lainnya berada di area Lapas Cibinong. Ombudsman menemukan fasilitas seperti gym dan kolam. Ada pula simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan serta area parkir yang diisi kendaraan mewah.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta Kemen Imipas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap setiap bentuk penyimpangan dan pelanggaran di Lapas Cibinong.

KPK sebelumnya juga menyoroti keberadaan fasilitas yang berada di luar standar di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Menurut KPK, kondisi tersebut perlu didalami karena berpotensi membuka ruang transaksi antara warga binaan dan petugas.

Transaksi semacam itu, menurut KPK, dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi apabila berkaitan dengan pemberian uang atau keuntungan tertentu untuk memperoleh perlakuan khusus.

KPK mengingatkan tata kelola lapas merupakan salah satu area yang memiliki titik rawan korupsi. Risiko tersebut mencakup pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, serta persoalan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK menyoroti potensi perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Pemantauan dan koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan temuan di Lapas Cibinong ditindaklanjuti dan tidak berkembang menjadi praktik yang melanggar aturan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini