Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur yang menjerat Anggota DPR RI Anwar Sadad sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan terbaru, KPK memeriksa enam saksi pada Selasa (26/5). Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan kegiatan Pokmas yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS (Anwar Sadad), di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan pokmas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur yayasan, pondok pesantren, dan kelompok masyarakat penerima hibah. Mereka ialah Najiburrahman selaku pengurus Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton, serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.
Selain itu, penyidik turut memeriksa Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin selaku Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono selaku Ketua Pokmas Ikmarish.
KPK menduga dana hibah yang disalurkan melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) anggota legislatif itu berkaitan dengan praktik suap dalam proses penganggaran dan penyaluran bantuan kepada kelompok masyarakat.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dua aset yang diduga milik Anwar Sadad. Penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Menurut Budi, penyidik telah memasang tanda penyitaan pada aset tersebut karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“Penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS (Anwar Sadad) yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perkara dimaksud,” ujar Budi.
Kasus dana hibah Pokmas ini merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah diusut KPK.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan total 21 orang tersangka. Mereka terdiri dari empat tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap.
Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, mengatakan tiga dari empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Adapun dari 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

