Putusan MK soal Kuota Perempuan akan Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Intime – Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keterwakilan perempuan akan menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Menurut Eka, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap membahas revisi UU Pemilu, termasuk mengakomodasi Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang mengatur sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota calon legislatif perempuan sebesar 30 persen.

“Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu,” ujar Eka dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).

Eka menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurut dia, keterwakilan perempuan di parlemen tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan syarat administratif.

Politikus PKB itu mengatakan partainya selama ini selalu memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif. PKB, kata dia, juga terus menyiapkan kader perempuan terbaik untuk tampil dalam kontestasi politik.

“Kami menyiapkan kader perempuan terbaik. Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan dapat menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan penegasan sanksi diperlukan agar ketentuan keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat formalitas, melainkan benar-benar dijalankan oleh partai politik peserta pemilu.

“Oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan pada Senin (25/5).

MK juga menegaskan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan dapat dicoret atau digugurkan dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan terkait.

Menurut Adies, ketentuan tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil sekaligus mengurangi diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

Dengan adanya putusan tersebut, aturan afirmasi keterwakilan perempuan dinilai akan memiliki kekuatan hukum yang lebih tegas dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini