Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles, terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketiga tersangka ditahan pada Rabu (1/7) setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Suhardiman dan Zulkarnain sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) malam, sedangkan Ardiles diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Pantauan di lokasi menunjukkan ketiga tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
Suhardiman mengenakan rompi tahanan bernomor 161, Zulkarnain bernomor 167, sementara Ardiles mengenakan rompi bernomor 166.
“Makasih mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya,” kata Suhardiman kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengisian atau pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Sebanyak sembilan orang diamankan di Kuantan Singingi, sedangkan satu orang lainnya diamankan di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, beberapa orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terdiri atas unsur pihak swasta, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta anggota keluarga penyelenggara negara.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi suap.
KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik jual beli jabatan tersebut. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang memeriksa saksi-saksi lain guna mengungkap secara utuh mekanisme dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.


