Intime — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia merupakan kuota milik negara, bukan hak milik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Status tersebut menjadi salah satu dasar KPK dalam menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kuota yang diberikan kepada Indonesia melekat pada kewenangan negara untuk mengaturnya bagi masyarakat Indonesia.
“Kuota haji itu milik negara karena diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada negara untuk rakyat Indonesia,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik untuk merespons pernyataan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Indonesia memperoleh tambahan 8.000 kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. Dari tambahan tersebut, sebanyak 7.360 kuota atau 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 640 kuota atau 8 persen untuk haji khusus berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 Tahun 2023.
Pada 2024, Indonesia kembali memperoleh tambahan 20.000 kuota. Berdasarkan komposisi awal, sebanyak 18.400 kuota atau 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler dan 1.600 kuota atau 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun, KPK menduga komposisi tersebut diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus melalui keputusan saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. KPK menduga perubahan itu tidak didasarkan pada ketentuan maupun kajian teknis yang semestinya.
Menurut Taufik, persoalan tersebut tidak berhenti pada perubahan komposisi kuota. KPK menduga terdapat mekanisme pembayaran fee percepatan hingga praktik jual beli kuota yang memberikan keuntungan kepada PIHK.
“Kalau kuota itu milik negara, keuntungan dari pengelolaannya semestinya kembali kepada negara,” ujarnya.
KPK menilai keuntungan yang diperoleh PIHK dari mekanisme pengisian kuota yang diduga melawan hukum sebagai illegal gain atau keuntungan tidak sah. Keuntungan tersebut kemudian menjadi salah satu komponen yang dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
“Keuntungan itu karena kuotanya milik negara, sehingga dianggap sebagai kerugian negara,” kata Taufik.
KPK juga menduga perubahan mekanisme tersebut berdampak terhadap calon jemaah haji yang telah menunggu berdasarkan urutan antrean. Jemaah yang semestinya memperoleh kesempatan berangkat lebih dahulu diduga kehilangan kesempatan karena kuota diberikan kepada pihak lain yang mampu membayar.
Padahal, tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi semestinya dapat digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji Indonesia.
KPK Klaim Miliki Bukti
Taufik menegaskan penyidik telah mengantongi bukti terkait dugaan pengaturan kuota haji tambahan. Bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi dan rangkaian pertemuan antara pihak PIHK dengan pejabat terkait.
Menurut dia, sejumlah pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan kesiapan jemaah yang akan memperoleh kuota di luar mekanisme antrean.
KPK juga menemukan adanya PIHK yang telah mengembalikan keuntungan yang dinilai tidak sah. Namun, sebagian PIHK lainnya belum mengembalikan keuntungan tersebut karena menilai kuota yang diperoleh telah diberikan secara sah.
“Secara pemerintahan, kuota itu tetap milik negara,” tegas Taufik.
Ia memastikan rangkaian bukti yang telah dikumpulkan penyidik menjadi dasar dalam konstruksi perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tersebut. KPK menilai bukti yang dimiliki telah cukup untuk mendukung proses hukum perkara hingga ke persidangan.

