spot_img

KPK Ungkap Dugaan Setoran Haram di Imigrasi Bali: Biro Jasa Tak Bayar, Berkas Tak ‘Diklik’

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik setoran ilegal yang melibatkan sejumlah biro jasa kepada oknum pejabat di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai dan Denpasar, Bali. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami adanya dugaan pembayaran di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan biro jasa kepada petugas imigrasi.

“Pada pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami dugaan setoran oleh para biro jasa kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar yang tidak sesuai dengan tarif PNBP-nya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/6).

Menurut Budi, uang tersebut diduga menjadi syarat tidak resmi agar proses pengajuan dokumen keimigrasian, seperti KITAS, KITAP, maupun izin tinggal lainnya, dapat diproses dengan lancar.

Ia mengungkapkan, apabila biro jasa tidak memberikan setoran tersebut, berkas pengajuan diduga dipersulit bahkan tidak diproses oleh petugas.

Temuan itu, menurut KPK, mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan melalui penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik memeriksa enam saksi di Polresta Denpasar. Mereka berasal dari CV Visa Agung Bali, PT Bali Soft, serta sejumlah pihak yang bergerak dalam jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejauh ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Para tersangka berasal dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk pejabat struktural hingga kepala kantor imigrasi.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan analisis PPATK terhadap transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening dengan nilai mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga sekitar Rp357 miliar berasal dari sumber yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi para pegawai.

KPK juga menduga para tersangka menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari pengurusan izin tinggal WNA sepanjang 2022-2026. Uang tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah pihak dengan menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan distribusi dana.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini