spot_img

KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mulai memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli telah menyampaikan laporan tersebut kepada KPK pada Jumat (3/7).

“Atas pelaporan tersebut, tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis, termasuk koordinasi dengan internal KPK,” kata Budi di Jakarta, Senin (6/7).

Ia menjelaskan, setelah proses verifikasi selesai, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Budi, mekanisme penanganan laporan itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Budi menegaskan, proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap laporan dugaan gratifikasi ditangani secara akuntabel dan sesuai prosedur.

Ia juga mengingatkan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan salah satu program prioritas nasional. Karena itu, proses pemberian rekomendasi pelepasan kawasan hutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, tidak boleh tercoreng oleh dugaan praktik korupsi.

Sebelumnya, Raja Juli mengungkapkan bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, ia tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian itu.

“Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena harus menyesuaikan jadwal kedinasan. Amplop itu kemudian diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi, disertai dokumentasi dan tanda terima bermeterai.

Raja Juli menegaskan pengembalian dilakukan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Ia juga memastikan tidak ada keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi yang diterbitkan selama proses tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini