spot_img

Pajak JHT, Ekonom: Negara Jangan Memungut dari Dana Hari Tua Pekerja yang Terkena PHK

Intime – Kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 5% atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta menuai kritik. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis perpajakan, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi para pekerja.

Menurut Achmad, JHT merupakan tabungan wajib yang dihimpun dari potongan gaji pekerja dan iuran pemberi kerja untuk menjamin kehidupan saat pensiun atau ketika kehilangan pekerjaan.

“JHT bukan bonus atau keuntungan investasi. Ini adalah tabungan wajib pekerja untuk menghadapi masa tua dan risiko kehilangan pekerjaan, sehingga kebijakannya harus mengedepankan keadilan,” ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Intime, Senin (6/7).

Ia menjelaskan, dasar hukum pengenaan pajak tersebut berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010. Aturan itu menetapkan manfaat JHT yang dicairkan sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final, dengan tarif 0% untuk nilai hingga Rp50 juta dan 5% atas bagian yang melebihi batas tersebut.

Secara teknis, kata Achmad, pemerintah dapat beralasan bahwa mekanisme tersebut merupakan pajak tertunda karena iuran JHT tidak dipajaki saat disetor. Namun, dari perspektif kebijakan publik, muncul pertanyaan mengenai keadilan ketika pajak dipungut saat pekerja berada dalam kondisi paling rentan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah tepat negara memungut pajak ketika pekerja justru kehilangan penghasilan dan sedang menggunakan tabungan hari tuanya untuk bertahan hidup?” katanya.

Achmad menilai persoalan paling mendasar adalah ambang bebas pajak sebesar Rp50 juta yang tidak pernah diperbarui sejak 2009. Padahal, selama hampir dua dekade, inflasi dan kenaikan biaya hidup telah menggerus nilai riil batas tersebut.

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah buruh pada Februari 2026 mencapai Rp3,29 juta per bulan. Dengan tingkat upah tersebut, saldo JHT di atas Rp50 juta menurutnya lebih mencerminkan masa kerja yang panjang, bukan indikator bahwa pekerja tergolong mampu.

“Pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta belum tentu kaya. Mereka bisa saja baru terkena PHK setelah belasan tahun bekerja dan dana itu menjadi satu-satunya penyangga hidup keluarga,” ujarnya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT. Sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen berada di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak, sedangkan sekitar 78.441 klaim dikenai PPh final 5 persen atas nilai di atas ambang tersebut.

Meski demikian, Achmad menilai kelompok yang dikenai pajak tidak bisa langsung dikategorikan sebagai kelompok berpenghasilan tinggi. Sebaliknya, mereka banyak berasal dari pekerja formal yang pensiun atau kehilangan pekerjaan setelah masa kerja yang panjang.

Ia juga mempertanyakan urgensi fiskal dari kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu membuka secara transparan berapa besar penerimaan negara yang berasal dari pajak JHT agar publik dapat menilai apakah manfaat fiskalnya sebanding dengan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Kalau penerimaannya relatif kecil, biaya sosial dan rasa ketidakadilan yang ditanggung pekerja justru jauh lebih besar,” tegasnya.

Achmad menilai selama ini pekerja formal menjadi kelompok yang paling mudah dipungut pajak karena datanya lengkap dan sistem pemotongannya tersedia, sementara potensi penerimaan dari ekonomi gelap, penghindaran pajak, maupun transaksi aset bernilai besar masih belum tergarap optimal.

Sebagai solusi, ia mengusulkan pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut. Ambang bebas pajak JHT perlu dinaikkan dan disesuaikan secara berkala dengan inflasi maupun pertumbuhan upah. Selain itu, pekerja yang mencairkan JHT karena PHK seharusnya memperoleh perlakuan khusus, seperti tarif nol persen hingga batas tertentu atau penangguhan pajak sampai kembali memiliki pekerjaan.

“Negara memang berhak memungut pajak, tetapi desainnya harus adil dan berpihak kepada pekerja. Jangan sampai dana hari tua yang menjadi penyelamat saat krisis justru ikut dipotong ketika masyarakat sedang berada dalam kondisi paling sulit,” pungkas Achmad.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini