Intime – Pemerhati kebijakan publik Syafril Sjofyan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diakui terjadi saat pertemuan dengan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
Menurut Syafril, pengakuan Raja Juli Antoni bahwa sebuah amplop ditinggalkan saat pembahasan rekomendasi pelepasan kawasan hutan dan baru dikembalikan melalui ajudan perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Berdasarkan aturan mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelenggara negara yang menerima pemberian terkait jabatan wajib melaporkannya kepada KPK,” kata Syafril di Jakarta, Senin (6/7)
Syafril mengingatkan bahwa KPK telah menegaskan pengembalian uang kepada pemberi tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila pemberian itu berkaitan dengan jabatan atau pengurusan kepentingan tertentu.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein juga menyatakan penyidik akan mendalami hubungan antara pemberian tersebut dengan proses pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan.
Menurut Syafril, prosedur yang semestinya dilakukan pejabat negara adalah segera menolak atau melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK. Ia mempertanyakan alasan amplop tersebut disebut berada dalam penguasaan menteri selama beberapa hari sebelum akhirnya dikembalikan.
“Publik berhak mengetahui alasan mengapa amplop itu tidak langsung ditolak atau dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.
Ia menilai penjelasan mengenai kronologi, alasan penyimpanan, hingga proses pengembalian harus disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan tanda tanya di masyarakat.
Syafril juga menegaskan tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum. Menurut dia, seluruh penyelenggara negara, baik menteri, kepala daerah, anggota legislatif, pejabat BUMN, maupun aparatur negara lainnya, memiliki kewajiban moral dan hukum yang sama untuk menjaga integritas.
Ia meminta Presiden Prabowo Subianto membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.
Syafril menambahkan, meski dugaan tindak pidana belum terbukti, niat menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat dipandang sebagai persoalan etik yang patut dievaluasi.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak memperjualbelikan kewenangan, rekomendasi, maupun kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya alam.


