Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dipanggil ke Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Intime – Kuasa hukum mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jokowi diminta memberikan keterangan terkait kuota haji tambahan 2023-2024.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).

Wa Ode menilai Jokowi mengetahui persoalan kuota haji tambahan karena pernah menghadiri pertemuan dengan Raja Arab Saudi ketika menjabat sebagai presiden.

“Maka melalui persidangan ini, Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia agar dapat memanggil melalui penuntut umum Bapak Joko Widodo untuk menerangkan terkait dengan kuota haji,” kata Wa Ode.

Dia menilai keterangan Jokowi penting karena kuota haji tambahan menjadi salah satu objek dalam perkara yang menjerat kliennya.

“Karena bagi kami ini sangat-sangat penting, karena ini adalah obyek daripada perkara ini,” ujarnya.

Wa Ode menyampaikan permintaan tersebut setelah menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang menjadi saksi dalam persidangan tidak mengetahui secara detail soal kuota haji tambahan.

Dia kemudian meminta penjelasan mengenai peruntukan kuota yang diberikan Arab Saudi tersebut. Menurut Wa Ode, harus diperjelas apakah kuota tambahan hanya untuk jemaah haji reguler atau bisa digunakan bagi jemaah haji khusus.

“Yang penting di sini, apakah kuota tambahan itu hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan tersebut diberikan untuk jemaah haji Indonesia, sehingga bisa digunakan untuk haji reguler maupun haji khusus? Saksi tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.

Wa Ode kemudian menegaskan pihaknya memilih tidak menggali lebih jauh keterangan Dito karena menilai Jokowi merupakan pihak yang lebih mengetahui persoalan tersebut.

“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Sehingga kami tidak bertanya dan kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang, demi kepentingan klien kami dan para terdakwa lainnya,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

KPK menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar. Angka itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia 2023-2024 di Kementerian Agama.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini