Lonjakan Perceraian 11 Persen, Ekonom: Negara Jangan Hanya Menasihati Keluarga

Intime – Meningkatnya angka perceraian di Indonesia dinilai menjadi sinyal lemahnya dukungan negara terhadap ketahanan keluarga. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menegaskan lonjakan kasus perceraian tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan moral atau komunikasi dalam rumah tangga.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian meningkat dari 394.608 kasus pada 2024 menjadi 438.168 kasus pada 2025, atau naik sekitar 11 persen. Di sisi lain, Kementerian Agama mencatat sekitar 1,48 juta pernikahan sepanjang 2025.

“Kenaikan perceraian adalah gejala sosial. Negara jangan hanya hadir saat mencatat pernikahan atau memproses perceraian, tetapi juga mendampingi keluarga ketika menghadapi masa-masa rentan,” kata Achmad dalam keterangannya yang diterima Intime, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan, penyebab perceraian tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi, ketidakpastian pekerjaan, utang rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, hingga maraknya perjudian daring. Menurutnya, pertengkaran yang tercatat sebagai alasan perceraian sering kali hanya merupakan gejala dari persoalan yang lebih mendasar.

“Ketika lebih dari 105 ribu perceraian dipicu faktor ekonomi, solusinya tidak cukup hanya memberi nasihat atau pelatihan komunikasi. Keluarga membutuhkan pekerjaan yang layak, pendapatan yang stabil, perlindungan sosial, dan layanan pengasuhan,” ujarnya.

Achmad juga menyoroti data Mahkamah Agung yang menunjukkan sekitar 78 persen perkara perceraian di Pengadilan Agama pada 2025 merupakan cerai gugat yang diajukan istri. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai menurunnya komitmen perempuan terhadap pernikahan.

“Dominasi cerai gugat justru bisa menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum perempuan untuk keluar dari hubungan yang tidak aman atau penuh kekerasan. Karena itu, kebijakan menekan angka perceraian tidak boleh mengorbankan keselamatan korban,” katanya.

Ia mendorong pemerintah memperluas program bimbingan perkawinan menjadi sistem pendampingan keluarga yang berkelanjutan melalui KUA, puskesmas, pemerintah daerah, hingga pusat layanan perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu, Achmad menilai pemerintah dan DPR perlu membangun mekanisme nasional untuk menjamin pemenuhan nafkah anak setelah perceraian agar beban tidak sepenuhnya ditanggung oleh ibu.

“Ketahanan keluarga tidak cukup dibangun dengan nasihat moral. Negara harus menghadirkan pekerjaan layak, perlindungan sosial, layanan konseling profesional, perlindungan dari kekerasan, dan kepastian pemenuhan nafkah anak pascaperceraian,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini